Selayang.id, Jambi- Serikat Buruh PT Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja menuntut perbaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di depan pabrik karet PT Djambi Waras Jambi yang beralamat di Jl. Jembatan Batanghari II, Tanjung Johor, Kota Jambi. Selasa (30/11/2021).

Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Jambi, Masta Aritonang mengatakan para buruh di PT Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan mereka mengenai hak normatif yang terkandung dalam PKB tidak dipenuhi seperti pesangon, hak jam kerja, upah pesangon borongan dan lain sebagainya.“Semua aturan komplit terdapat dalam PKB.

Namun PKB ini sudah lama mati dari tahun 2019. Sesuai aturannya harus diperpanjang namun sudah berulang kali melakukan upaya perusahaan tidak mau membuka peluang untuk perundingan PKB dan terlalu banyak alasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan para buruh di PT. Djambi Waras sebenarnya sudah mulai melakukan perundingan dari awal tahun 2021 untuk diperbarui bahkan sudah bertukar draft, akan tetapi pada bulan Mei 2021 tanpa alasan yang jelas pihak perusahaan menutup komunikasi untuk melakukan perundingan PKB.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Kota Jambi Turlap Kunjungi Beberapa Sekolah

“Padahal seharusnya PKB itu sudah harus ada disahkan untuk masa tahun 2021 hingga 2022.