Pelaksanaan keputusan DPRD kabupaten OKI tentang program pembentukan peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pasal dan ayat UUD tentang pemerintah daerah, menyatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD
Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI dengan mengedepankan profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan dalam setiap langkah pembangunan, semua rekomendasi dan hasil rapat diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program kerja ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Leave a Reply