Meskipun pelaksanaan teknis dari Reforma Agraria ini adalah oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam pelaksanaannya dapat melibatkan OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten. Oleh karena itu, keberadaan Gugus Tugas merupakan ruang untuk menemu kenali dan menjadi titik awal merumuskan permasalahan, melakukan evaluasi dan ada ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertanahan. Terang Sekda.
Pada begian akhir sambutannya Sekda mengharapkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria mampu memberikan solusi atas masalah sektor pertanahan. “Ada keinginan besar pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua masalah tanah dan aset, Tim Gugus Tugas diharapkan benar-benar mendata secara bersama dengan BPN agar semua aset memiliki alas hak yang sah dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain mengingat bukti kepemilikan merupakan pijakan ketika muncul masalah hukum”. Imbuh Budhi Hartono.
Dikesempatan yang sama Rakor GTRA menurut kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Al Kausar, mengatakan Kantor Pertanahan Nasional BPN kabupaten Muaro Jambi dengan Senergisitas ini BPN Muaro Jambi mendapatkan peringkat pertama ditngkat nasional pada tahun 2022.

Leave a Reply