Di Provinsi Jambi sendiri terdapat beberapa lokasi tempat penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di setiap Kabupaten Kota seperti di Kota Jambi terdapat di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo Modern dan Pasar Simpang Pulai.

Berdasarkan hasil pantauan, terhadap para pedagang pakaian bekas impor ini, pemerintah telah memberikan kebijakan kepada pedagang untuk menjual barang dagangannya hingga stok habis. Untuk ini menurut Ahmadi Ariyanto perlu adanya ketegasan dalam jangka waktu agar ada kepastian hukum bagi pedagang.

“Perlu ada kepastian waktu sampai kapan pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas impor,” tandasnya. (*).

Baca juga :  Kota Jambi vs Sarolangun Unggul 3-0 pada Pertandingan Sepak Bola Gubernur Cup 2022