Selayang.id, JAMBI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang impor pakaian bekas masuk di Indonesia di tengah tren membeli baju bekas atau thrifting yang kian marak dan memerintahkan Kepolisian untuk menindak importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut.
Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rahmadi Ariyanto mendukung dan meminta kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi alternatif untuk pedagang pakaian bekas impor yang akan beralih profesi.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini tentu ada manfaatnya bagi kepentingan negara, seperti melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk pakaian di Indonesia,” kata Rahmadi, Kamis (27/4/23).
Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Leave a Reply