Sesuai dengan aturan, kepala sekolah itu setidaknya menjabat sebagai kepala sekolah di satu sekolah hanya diberi waktu dua tahun, namun yang dilantik saat ini merupakan kepala sekolah yang telah menjabat empat tahun sebagai kepala sekolah di satu sekolah.“Ketentuan lain mengatakan bahwa kepala sekolah itu boleh maksimal 2 tahun sementara yang dilantik ini rata-rata 4 tahun makanya pertimbangan teknis dan perlu ada penyegaran,” kata Raden Najmi.
Dikatakan Najmi, sebelumnya mereka mengusulkan 90-an orang kepala sekolah yang bakal dilantik atau dikukuhkan, namun karena keterbatasan wewenang dirinya sebagai Pj Bupati, maka yang disetujui untuk dilantik hanya 31 orang dengan rincian 17 kepala sekolah SD dan 14 kepala sekolah SMP.
Halaman

Leave a Reply