Ia menambahkan, pencemaran udara bukan hanya soal bau yang mengganggu, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Udara adalah kebutuhan vital. Kalau setiap pagi warga sudah disuguhi bau busuk, itu sama saja merampas hak hidup sehat mereka. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” ujarnya.
Menurut Aidi, lemahnya pengawasan pemerintah daerah juga turut memperburuk situasi. Ia menilai seharusnya Dinas Lingkungan Hidup OKI lebih aktif melakukan pemantauan dan transparan menyampaikan hasil uji kualitas udara kepada publik.
“Kalau perusahaan melanggar, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai industri besar justru menjadi ancaman bagi rakyat kecil di sekitarnya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT OKI Pulp & Paper Mills belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.(DONI PRATAMA/ril)

Leave a Reply