selayang.id, Kayuagung,- Proyek pekerjaan rehab taman double road yang terletak sepanjang 2 KM di jalan Letjen Yusuf Singdekane Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terindikasi korupsi.
Proyek senilai Rp. 3.660.814.961 yang bersumber dari Dana APBD OKI tahun 2022 yang dikerjkan oleh CV Sriwijaya Mitra Perkasa selaku pemenang lelang, diduga mark up dan sarat dengan indikasi korupsi lainnya.

Indikasi tersebut tercium sejak proyek tersebut dalam perencanaan, dimana rehab taman yang berada ditengah-tengah atau pembatas jalan Letjen Yusuf Singedekane tersebut mengalami perubahan bentuk fisik.

Pantauan dilapangan, kondisi taman yang masih dalam keadaan cukup baik tersebut awalnya dibongkar dan dipasang batu bata dengan ketinggian sekitar 100 cm, namun ditengah perjalanan, setelah dibangun sekitar sekitar 100 meter, bentuk tiba-tiba dirubah dan batu bata yang terpasang tersebut dibongkar hingga sisa sekitar 40 cm, dengan memasang batu alam andesit sebagai dinding penutup batu bata hal ini dibuat sepanjang taman doubel road. Sedangkan batu alam andesit yang sebelumnya juga terpasang ditaman tersebut dibongkar dan diganti dengan yang baru.
Padahal, kondisi bangunan taman yang lama tersebut masih sangat layak hanya terlihat sedikit kotor lantaran kurang perawatan, dan tidak ada perbedaan yang signifikan antara bangunan yang lama dengan yang baru direhab.

Baca juga :  PLN Batalkan Program Kompor Listrik