Selayang.id,Jakarta-Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY menerima bayaran sebesar Rp60 juta dalam kasus prostitusi online.”Kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta,” kata Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11) Seperti dilansir CNN Indonesia

Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini, kedua muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka mematok tarif sebesar Rp110 juta.

Baca juga :  Target Juara PON XX, Lala Full Jalani Pelatda