Lanjutnya,”mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi,pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung menarik korban ke dalam kamar korban,
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang alat vital korban,”jelas Ferdinan

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 82 ayat(1)pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,UU NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PP,pengganti UU nomor 1 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Baca juga :  Polres Batang Hari Sigap Tangani Kecelakaan Mobil Box di Simpang BBC