Selain itu, Kapolres Merangin juga menyebutkan, bahwa tidak ada penghentian penyidikan selama kasus itu masih berjalan.
“Untuk proses pemberlakuannya kapan, kami masih menunggu sosialisasi dari Mabes Polri, intinya Polsek hanya bisa menerima laporan dan pemeriksaan awalnya saja, sedangkan untuk penanganan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Merangin,” ungkapnya.
Seperti dikutip dari detik.com, Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.(sup)

Leave a Reply