Sehingga terjadilah perdebatan dan cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan pelaku bersama anaknya.

Akibat kejadian itu dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, dalam keterangan persnya, Sabtu (03/12), mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar di bagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri.

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat.

Atas laporan tersebut alhasil pada Jum’at (02/12) pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmulis, SH beserta anggota.

Kini pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Pampangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP.

Baca juga :  Puluhan petani dan suplayer TBS menggeruduk PT PAL desa Petaling kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi