Lanjutnya Kapolsek,Penangkapan LHS (30) ini berdasarkan dari laporan korban yang telah melapor ke Polsek Mestong.
Menanggapi hal tersebut,Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong,Minggu (14/08/22) langsung melakukan patroli bersama,saat itu melihat Saksi ketemu dengan pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP.
“Pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan Anggota polsek mestong guna untuk menidaki penidakan lebih lanjut,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, kata Taroni Zabua, tersangka LHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.pungkasnya
Halaman

Leave a Reply