selayang.id, Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko),selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 17 kasus pidana.
Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali SH mengatakan, dimana satu semester ini polsek jaluko telah mencatat Jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 16 kasus perkara yang telah masuk, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 11 perkara selesai.
“Adapun rincian perkara nya dari 16 Kasus perkara yakni, 8 kasus Curat, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus pengelapan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus pengelapan, 1 kasus KDRT,dan 1 kasus judi,”ungkapnya Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali SH di ruang kerjanya, rabu (31/08/2022).
Lanjutnya Kapolsek untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) dari 11 perkara yang sudah selesai yakni,5 kasus Curanmor,3 Curat dan 2 curian biasa.
Ditambahkannya Kapolsek, untuk wilayah hukum polsek Jaluko ini terdapat dua desa yang rawan saat ini, yaitu pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni desa mendalo dan desa mendalo indah.
“Untuk itu dari Polsek Jaluko guna untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Jaluko,”sebutnya.
Sementara itu Kapolsek,menghimbaudan mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah jaluko agar tidak terjadi lagi pencurian,baik itu sepeda motor dan mobil sehingga kejadian tersebut dapat ditanggulangi atau diantisipasi.
“Kegiatan ini kita melakukan patroli rutin dilaksanakan oleh jajaran Sabhara maupun Polsek jaluko dalam rangka memberikan himbauan dan rasa aman kepada masyarakat,”ungkapnya.