Tim Macan juga mengamankan barang bukti 6 CPU, 5 monitor dan 6 Keyboard.

Untuk server masih kita dalami melalui lab , untuk penghasilan sekitar 1 juta perhari.

Pelaku dikenakan ancaman penjara 4 tahun , Polresta Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik online maupun perjudian lainnya Tim Macan Polresta Jambi akan tindak tegas ” ungkap Kompol Afrito.

Menurut tersangka , mereka tergiur dari akun FB untuk mengikuti perjudian online dan mengakses melalui warnet, ketika diwawancara mereka belum berhasil dalam perjudian tersebut .(Dody/val)

Baca juga :  Kadis Ketahanan Pangan Jambi Buka FGD Cadangan Pangan Pemerintah dan Lumbung Pangan Tahun 2022