Kapolres menegaskan, Polres OKI berkomitmen memberantas penyalahgunaan dana publik, khususnya Dana Desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir praktik korupsi. Setiap bentuk penyimpangan akan kami proses secara hukum. Dana Desa harus tepat guna dan tepat sasaran,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten OKI, Bambang Irawan, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan mengimbau para kepala desa lainnya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kita semua, agar dalam mengelola Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan, bukan pengkhianat kepercayaan rakyat,” ujar Bambang yang juga kades pantai kecamatan Sp padang.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. S dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  BEM UNISKI bersama Satuan Intelkam Polres OKI Gelar Aksi Sosial