Dikatakan Kapolres, para korban diangkut menggunakan dua unit mobil, satu unit dikemudikan pelaku dan mobil lainnya dikemudikan oleh Rudy yang merupakan salah satu korban.

“Kedua mobil tersebut berangkat dari Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin menuju ke pelabuhan di Kota Dumai, kemudian menuju Malaysia,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun.

Kemudian, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, yakni uang tunai sebanyak Rp.13.207.000,-, paspor sebanyak 12 buah, mata ungan Negara Malaysia tiga lembar dengan pecahan satu ringgit.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni, dua unit mobil beserta STNK dan Kunci nya, dan satu buah nota pemberangkatan.

Sementara itu, korban bernama Hamdan warga Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung beserta sebelas korban lainnya yang berasal beberapa kecamatan di Kabupaten Merangin saat ini telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing. (Supmedi)

Baca juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Akan Perbaiki Jalan di Batanghari