RESKRIM, BATANGHARI_Sudah berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui Press Release Sat reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Waka Polres Batanghari Kompol.M Rhido yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim, S.H, Kasi Humas IPTU Simbang, Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting beserta para Wartawan Media Online dan Cetak Kabupaten Batanghari.
Dijelaskan oleh Wakapolres Batanghari Kompol.M Ridho dalam Press Release ,” telah diamankan satu (1) orang terduga pelaku inisial RM Umur 38 Tahun pada hari Selasa 16 Juli 2024 berkisar pada pukul 10.00 WIB di warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,” terang Kompol.M Ridho.

Leave a Reply