RESKRIM, BATANGHARI_Sudah berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui Press Release Sat reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Waka Polres Batanghari Kompol.M Rhido yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim, S.H, Kasi Humas IPTU Simbang, Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting beserta para Wartawan Media Online dan Cetak Kabupaten Batanghari.
Dijelaskan oleh Wakapolres Batanghari Kompol.M Ridho dalam Press Release ,” telah diamankan satu (1) orang terduga pelaku inisial RM Umur 38 Tahun pada hari Selasa 16 Juli 2024 berkisar pada pukul 10.00 WIB di warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,” terang Kompol.M Ridho.
Selanjutnya juga dijelaskan secara detail kronologis saat kejadian perkara tersebut,” pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pada pukul 12.00 WIB pada saat Tim Unit Tipidter dibawah pimpinan IPDA Ferdinan Ginting sedang melakukan patroli di area kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, selanjutnya petugas menemukan adanya lahan yang terbakar, kemudian berjarak lebih kurang dua puluh(20) Meter dari lokasi yang terbakar tersebut melihat adanya sebuah pondok serta langsung mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RM (38) petugas langsung menanyakan kepada RM terkait keberadaan dirinya di lokasi,dijawab oleh RM dirinya lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dan lahan yang terbakar ditanami tanaman kelapa sawit,” papar Kompo.M Ridho.
Atas kejadian tersebut Terduga Pelaku RM dari pengakuannya langsung diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari berikut barang bukti satu buah mesin senso alat potong kayu, satu buah cangkul, satu buah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar dan potongan bambu.
Untuk sementara Sanksi / Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda 5 Milyar.(Red)