Dari 8 orang wanita yang diamankan tersebut, 6 di antaranya merupakan pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajalkan dirinya melalui aplikasi MiChat.

 “Keenam wanita ini menjajalkan diri melalui aplikasi MiChat dan sangat kita sayangkan tiga di antaranya masih di bawah umur,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone masing-masing, ternyata petugas berhasil menemukan mucikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat.
“Tadi sudah kita periksa satu persatu handphone-nya dan kita temukan wanita yang masih di bawah umur menjadi mucikari berinisial DH (16) yang menjual temannya berinisial MW (16) di aplikasi MiChat,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan DH dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu persatu kali berhubungan intim.

 “Teman saya MW ini menghubungin saya minta cariin tamu, jadi saya pasarkan melalui aplikasi MiChat milik saya. Nanti kalau ada tamu, saya dapat uang komisi dari MW,” ungkapnya.
Saat ini, 19 orang yang terjaring razia tersebut telah di bawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim Polresta Jambi akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi. (Red)

Baca juga :  Prostitusi Online MerajaLela, Ustadz Hasbullah ahmad : pemerintah harus gandeng Lembaga Adat agar Beri Efek Jera