Bukan hanya polemik di PT BBI saja, PT. Triadat Quantum juga bermasalah dengan salah satu warga di lokasi yang tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan yang di gunakan untuk akses mengeluarkan batubara dari lokasi tambang menuju jalan raya.

Ketika dimintai keterangan terkait beberapa permasalahan tambang batu bara tersebut, Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama menyebutkan, semua itu merupakan kewenangan pusat yakni Kementrian ESDM RI.

“Tambang batubara di Kementrian ESDM, tidak di kami lagi, sudah tidak ada kewenangan lagi, semua ke minerba Jakarta, tanya minerba saja,” tandasnya.

Baca juga :  Mobil Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Kecelakaan, Ketua DPRD Minta ASN Orang Tua Pengemudi Dinonaktifkan