Polemik Tambang Batubara di Muaro Jambi, Novaizal Sebut Bukan Kemewenangan Dinas ESDM Tetapi Kewenangan Kementrian

Selayang.id, JAMBI – Polemik tambang batubara tak kunjung selesai, kali ini terdengar ada perebutan dualisme kepemilikan tambang batubara, bahkan kedua belah pihak saling lapor ke pihak penegak hukum yakni kepolisian akibat tumpang tindih lokasi penambangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya masalah tambang batubara, diketahui adanya beberapa lokasi tambang yang diduga ilegal atau tidak melengkapi instrumen kelengkapan adminsitrasi tambang seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan lainnya.

Hingga saat ini, dualisme antara PT Bumi Borneo Inti (BBI) selaku pengguna IUP di Muaro Jambi dalam prakteknya secara administrasi dan hukum, tetapi para keduabelah pihak masih melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Bukan hanya polemik di PT BBI saja, PT. Triadat Quantum juga bermasalah dengan salah satu warga di lokasi yang tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan yang di gunakan untuk akses mengeluarkan batubara dari lokasi tambang menuju jalan raya.

Ketika dimintai keterangan terkait beberapa permasalahan tambang batu bara tersebut, Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama menyebutkan, semua itu merupakan kewenangan pusat yakni Kementrian ESDM RI.

“Tambang batubara di Kementrian ESDM, tidak di kami lagi, sudah tidak ada kewenangan lagi, semua ke minerba Jakarta, tanya minerba saja,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *