Jambi-Menyikapi maklumat Kapolri terkait pemberantasan perjudian , maka Polda dan Polres jajaran giat pemberantasan perjudian di wilayah hukum masing masing.

Keberhasilan dalam ungkap kasus tersebut disampaikan pada Konferensi Pers di Mapolda Jambi yang disampaikan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Christian Tory dan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Ananta serta dihadiri Kanit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani serta para Kanit jajaran Senin 29/08/22

Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory menyampaikan ” penindakan aktivitas perjudian di Provinsi Jambi terbagi dua perjudian online dan konvensional , dua Minggu terakhir Polda Jambi dan Polresta Jambi serta Polres Muaro Jambi tindak perjudian dengan 91 pengungkapan kasus judi kurun 2 Minggu terakhir , kasus judi online 45 kasus dengan tersangka 62 org, judi of line 46 kasus dengan tersangka 71 orang .

Kita juga mengamankan BB yang disita disita 12 peringkat komputer , 57 hp , tabungan ada 8, dan ATM 12 buah, kita juga amankan BB uang cash 13 jt serta saldo 4 juta direkening tersangka dan barang bukti lainnya .

Baca juga :  Jadi Pemateri Pada Seminar Internasional, Walikota Jambi Paparkan Soal Digitalisasi Pada Mahasiswa UNJA

Upaya dan Langkah kita lakukan berupa giat patroli Siber. Kita terus patroli untuk melacak situs perjudian, dan ada 1000 situs judi online semua dari luar negeri .