“Jadi kalau nanti kita sudah menyelesaikan terkait dengan pendetilan artinya Kota Jambi sudah mendekati nilai pasar yang sesungguhnya,” ujarnya.

Nella menjelaskan bahwa tujuannya adalah karena Kota Jambi sering mendapat penilaian terkait dengan capaian pendapatan, pihaknya juga terus menerus melakukan pendampingan terkait dengan pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pajak lainnya maupun BPHTB.

Maka kegiatan tersebut sebenarnya suatu sinergi yang sangat luar biasa antara kanwil BPN, Kantor pertanahan dan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka menciptakan satu peta dan satu nilai.

“Satu peta dan satu nilai itu adalah baik penilaian yang ada di kantor pertanahan yang ada di Kota Jambi dan penilaian yang ada di BPPRD Kota Jambi sudah satu nilai yang sama, selama ini masih sering terjadi perbedaan,”terangnya.

Nella juga menerangkan bahwa dengan adanya singkronisasi ini dan kegiatan yang nantinya akan dilakukan lebih kurang selama 6 bulan kedapan pihaknya akan turun lapangan bersama – sama diharapkan tidak ada lagi perbedaan nilai antara kantor pertanahan dan pemerintah Kota Jambi dalam hal ini BPPRD.

Baca juga :  Kendalikan Harga Bawang Merah, Pemkot Jambi Datangkan Bawang Dari Brebes

“Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat ketika masyarakat melakukan pengurusan baik itu penerbitan hak baru maupun peningkatan hak dan peralihan hak itu sudah merupakan satu nilai yang sama,”terangnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Agustin Samosir menyampaikan bahwa Kota Jambi ambil satu langkah di depan melakukan pendetilan zona nilai tanah di semua Kecamatan.

” ini luar biasa, Kota Jambi bisa menjadi Laboratorium untuk dari berbagai tempat bisa belajar disini nantinya mengenai zona nilai tanah, kami apresiasi sekali kepada Buk Wali dan semua jajaran,” Jelasnya.