Pihak kedua membayar uang duka kepada pihak pertama sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat saling menganggap sebagai keluarga,

“Mereka sepakat melakukan damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari,” ujar Jangcik.

Surat keputusan damai itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Rabu (16/10/2024), dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

‘’Saya minta betul apabila ada permasalahan agar saling menahan diri, karena kita semua adalah saudara. Selesaikan permasalahan dengan lumbago adat, jangan dengan emosional,’’pinta Pj Bupati.

Pada acara perdamaian itu, dilakukan penyerahan Kepala Kerbau dari Kepala Desa Bungo Antoi kepada Ketua Lembaga Adat Desa Bungo Antoi, disaksikan anggota DPRD Merangin, Pala Junior Pasaribu dari Fraksi Nasdem. (Supmedi)

Baca juga :  Perdana Lantik Pejabat. Pj Bupati: Rotasi dan Mutasi Pejabat untuk Percepatan Kemajuan Merangin