“Tadi, setelah kita amankan, langsung berkoordinasi dengan pihak Polres untuk menjemput pelaku. Pelaku saat ini sudah di Polres Merangin,”terang Kalapas.

Sementara pengakuan pelaku kepada Petugas Lapas, barang haram tersebut bukan miliknya melainkan dikirim rekannya yang juga merupakan warga SPB.

“Kata pelaku didapat dari HR, dia disuruh mengantarkan paket makanan dengan upah 50 ribu. Tapi untuk proses selanjutnya kita serahkan sama pihak Polres Merangin,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa barang haram yang diduga Sabu ke dalam Lapas Bangko.

“Ya, Saat ini pelaku masih diproses. Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memasukan sabu kedalam Roti. Saat ini kita masih mendalami asal sabu tersebut didapat dari mana,” pungkasnya.(Sup)

Baca juga :  Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut. Kanwil DJP Jambi Ingatkan Merangin Agar Percepat Belanja dan Tingkatkan PAD