“Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon serta tempat yang dilarang lainnya,” kata Himun, Rabu (20/12/2023).

Terkait hal itu lanjut Himun, Bawaslu Merangin bahkan melakukan rakor bersama peserta pemilu, agar taat aturan dalam pemasangan APK dan memberitahu terkait tempat yang dilarang tersebut.

“Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini,” ungkap Himun.

Dirinya menambahkan, jika masih ditemukan ada APK peserta pemilu dipasang ditempat yang dilarang, maka APK tersebut akan diterbitkan oleh petugas.

“Jika masih ditemukan maka langsung kita tertibkan. Saat ini kita sudah melakukan inventarisir dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk rencana penertiban,” tutupnya. (Supmedi)

Baca juga :  Nah…….Ketua DPD PAN kota Jambi Mundur