Peserta Pemilu Diimbau Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat-tempat yang Dilarang

Selayang.id, MERANGIN – Tahapan kampanye tengah bergulir, para peserta Pemilu 2024 telah diberi ruang mempromosikan dirinya, salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Walaupun peserta pemilu mempunyai hak memasang APK, namun tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap pemasangan APK ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar patuhi aturan.

Tempat yang dilarang tersebut, diantaranya di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya. Dan itu juga berlaku terhadap pemasangan Bahan Kampanye (BK).

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dalam pemasangan APK dan BK, peserta pemilu diminta mematuhi aturan.

“Tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, seperti tiang telkom, tiang listrik dan pohon serta tempat yang dilarang lainnya,” kata Himun, Rabu (20/12/2023).

Terkait hal itu lanjut Himun, Bawaslu Merangin bahkan melakukan rakor bersama peserta pemilu, agar taat aturan dalam pemasangan APK dan memberitahu terkait tempat yang dilarang tersebut.

“Kita sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada peserta pemilu, bahkan sudah melaksanakan Rakor terkait hal ini,” ungkap Himun.

Dirinya menambahkan, jika masih ditemukan ada APK peserta pemilu dipasang ditempat yang dilarang, maka APK tersebut akan diterbitkan oleh petugas.

“Jika masih ditemukan maka langsung kita tertibkan. Saat ini kita sudah melakukan inventarisir dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk rencana penertiban,” tutupnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *