Selayang.id, Kota Jambi– PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, tidak mentolerir apabila terdapat Pangkalan yang menjual harga LPG Subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).Unit Manager Communication, Relations & CSR Region Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan menjelaskan adanya laporan masyarakat terkait penjualan LPG Subisidi di atas HET yang dilakukan pangkalan Barokah Jaya Gas di Desa Pinang Merah, Kec. Pemenang Barat, Kab. Merangin.

Pangkalan di bawah Agen PT Putra Siarang tersebut merupakan pangkalan baru sebagai perluasan akses jalur distribusi LPG yang mudah dijangkau masyarakat One Village One Outlet (OVOO) .

“Kami sangat menyayangkan ulah pangkalan tersebut, sehingga Pertamina melakukan tindakan berupa Surat Peringatan dan Skorsing maksimal 1 bulan, karena selain menjual di atas HET, juga tidak mencantumkan plang pangkalan,” jelas Umar.Seperti dilansir lamanesia

Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya.

Untuk wilayah Kecamatan Pemenang Barat, saat ini telah tersedia 13 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) Agen.

Baca juga :  Pemkab Muaro Jambi Berikan Bantuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim