Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di wilayahnya.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi, di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).

MoU tersebut menjadi bentuk sinergi nyata antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, tidak hanya untuk tenaga kerja formal, tetapi juga untuk pegawai non-ASN serta pekerja rentan seperti petugas kebersihan, tukang ojek, pelaku UMKM, dan tenaga harian lepas.

Baca juga :  Resmi Dibuka, Gedung Perpustakaan Baru Kota Jambi Hadirkan Mini Teater dan Fasilitas Inklusif