Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sambangi dan melaporkan ke Kejati Sumsel terkait dugaan Pungli dan Pengarahan Paket Pekerjaan fisik dan Pengadaan di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan investigasi dan penelusaran Perkumpulan Forum Bende Seguguk, menemukan tindak pidana dugaan pungli dan pengarahan paket pekerjaan fisik dan pengadaan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan komering Ilir, Sumatera Selatan yang juga merangkap Kuasa Pengunaan Anggaran (KPA) pada kegiatan fisik dan pengadaan kegiatan bersumber dari APBD OKI TA 2025 dan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025,”ujar Ahmad Akbar Ketua Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan kepada awak media usai melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejati Sumsel, Selasa (12/08/25).
Adapun indikasi pungli tersebut yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel dan berdasarkan beberapa fakta sebagai berikut:
1.Sekretaris Diknas Kabupaten OKI selaku KPA kegiatan APBD dan DAU TA 2025 memerintahkan salah satu staf diknas di bagian keuangan untuk meminta uang tayang sebesar 3 persen kepada pihak ketiga dengan alasan untuk biaya up load dan pembuatan tawaran, seharusnya up load berkas penawaran dan pembuatan penawaran dilakukan oleh pihak ketiga bukan pihak dinas.

Leave a Reply