Pada tahun 2009 itu muncul 3 sertifikat berasal dari sertifikat lainnya yang memang posisinya berada di Indralaya. Tetapi jaraknya ratusan meter dari tanah Hamzah.
Sertifikat itu dibeli oleh Simanjuntak. Sepeninggal Simanjuntak diserahkan ke ahli warisnya R Pita Jaurina lalu dijual ke Hermasyah.
“Sertifikat itu beralih menjadi hak milik. Semestinya nomornya tidak berubah, Sertifikat yang kedua itu adalah sertifikat yang letaknya di Desa Sakatiga dan tidak ada nama pemiliknya yang dibeli Simanjuntak terus turun ke ahli waris R Pita Jaurina hingga dijual ke Hermasyah. Jadi tercatat ada 6 sertifikat siluman, ditambah 2 sertifikat tadi. Data itu diperoleh dari tuntutan jaksa. Kan jaksa memperkarakan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan Hayatuddin, SH., MH., dan Abdul Jafar, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Hamzah mengajukan permohonan kasasi ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga meminta MA segera membatalkan putusan Pt Palembang Nomor 123/PID/2023/ PT Plg tanggal 22 Juni 2023 yo putusan PN Kayuagung Nomor 575/Pid.B/2022/PN Kag tanggal 4 Mei 2023.
“Klien kami Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud putusan PT Palembang yo putusan PN Kayuagung. Oleh karena itu, klien kami dinyatakan bebas dari segala hukuman (vrijspraak); atau menyatakan apa yang didakwakan kepada klien kami bukanlah tindak pidana, dan klien kami dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van vervolging),” DONI PRATAMA

Leave a Reply