Di katakan kadis PUPR Heri Handoko kata ia Penggunaan material tanah setempat dimaksudkan untuk efisiensi anggaran, sehingga tidak perlu mengambil tanah dari luar. Hal ini juga memungkinkan target peninggian badan jalan tercapai tanpa mengganggu anggaran proyek.

“Ada pun Material tanah yang digunakan, untuk menimbun jalan tidak dibayar, alias geratis, yang berarti proyek ini memanfaatkan sumber daya yang ada tanpa biaya tambahan untuk pengadaan tanah tersebut sehinga dapat dukungan dari masyarakat.

Ada nya Pengawasan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan, yang dipastikan tidak terkait dengan kontraktor pelaksana. Hal ini untuk memastikan independensi dalam pengawasan dan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Secara keseluruhan, proyek ini mengutamakan efisiensi anggaran dan pengelolaan sumber daya yang ada, dengan pengawasan yang independen untuk memastikan kualitas pekerjaan.(Doni Pratama)

Baca juga :  Gelar Aksi di Kejati Jambi, LSM Mappan Duga Bupati Mashuri Tak Laporkan Kepemilikan 1000 Hektar lahan Sawit ke LHKPN