Selayang.id, Merangin — Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Merangin tahun 2022 terancam molor dari jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya, DPRD Kabupaten Merangin bersama pemerintah Kabupaten Merangin baru mulai melaksanankan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Merangin tahun 2022, pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Namun sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, Pengesahan APBD 2022 seharusnya sudah “ketok palu” pada tanggal 30 November 2021 ini.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Kausari Mengaku, pesimis jika pembahasan RAPBD Kabupaten Merangin tahun 2022 tepat waktu sesaui aturan yang sudah ditetapkan, yakninya sebulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kita juga sulit, dalam artian ini juga disebabkan Faktor kesehatan pak Bupati, jadi penyampaian KUA dan PPAS itu tidak boleh diwakilkan, harus Bupati langsung yang menyampaikan secara langsung saat Paripurna. Jadi ini yang membuat kita molor dalam pembahasan RAPBD tahun 2022 ini,”ungkap Kausari.
Disamping itu, kata Kausari dalam waktu yang tinggal beberapa hari dari batas waktu yang sudah ditentukan, legislatif Kabupaten Merangin tidak mungkin mengesahkan APBD Merangin dalam waktu yang singkat.
“Dalam artian gini, kami DPRD juga ingin APBD Merangin ini berkualitas, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Bukan tiba – tiba langsung disahkan tentu harus kami bahas dulu. Waktu yang sebentar tidak mungkin,” sebut Kausari.
Selain itu jelas Kausari, keterlambatan pengesahan APBD Merangin tahun 2022 juga disebabkan lambannya pemerintah Kabupaten Merangin dalam peyerahan KUA dan PPAS ke DPRD Kabupaten Merangin.
“Seharusnya bulan Juli sudah diserahkan. Namun ini sudah dekat waktu baru diserahkan jadi ini yang membuat pembahasan APBD itu lama. Karena KUA itu harus kita bahas dulu di DPRD. Kita juga ingin APBD kita Merangin ini tepat sasaran sesuai keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Merangin, Fajarman saat dikonfirmasi terkait pengesahan APBD Merangin yang terancam molor, mengaku jika hal tersebut disebabkan oleh kondisi Bupati Merangin sakit akibat mengalami insiden kecelakaan beberapa waktu lalu.
“Ini yang menjadi hambatan kita. Semoga ini nanti bisa dimaklumi pemerintah Pusat, karena keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan kondisi yang membuat pembahasan kita terlambat,” sebut Fajarman.
Atas keterlambatan tersebut kata Fajarman, tentu ada sanksi yang akan diterima Kabupaten Merangin, seperti penundaan hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
“Kita upayakan minta keringanan, karena hal ini bukan disengaja. Tapi Kita usahakan, untuk tidak lewat dari tahun 2021 ini pengesahannya nanti,” jelasnya.
Fajarman mengatakan, APBD Merangin tahun 2022 terjadi penurunan yakninya dari 1,3 Triliun dalam KUA PPAS diasumsikan sebesar Rp 1.290.715.692.614.
“Kita harap dengan APBD yang minim ini mampu memenuhi segala sektor yang menjadi prioritas di Kabupaten Merangin,”pungkasnya. (Supmedi)