Setelah diteliti KTP elektronik warga tersebut, ternyata pekerjaannya masih tercatat sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan mengaku sudah pensiun, namun tidak bisa menunjukkan SK pensiunnya.
“Saya ini warga Negara indonesia, kenapa saya tidak boleh memilih,” ujar seorang warga.
Setelah diberi penjelasan oleh ketua KPPS, bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Akhirnya, suasana di TPS tersebut kembali tenang, dan sampai pemungutan suara ditutup oleh Ketua KPPS, pemilihan di TPS tersebut berjalan aman dan lancar.
Kondisi ini terjadi saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat.
Anggota KPU Merangin, Hairul Ihwan Saat membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan simulasi tersebut dilakukan agar memahami proses pelaksanaan pemilihan dan pelayanan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Semoga dengan dilakukan simulasi ini, kita penyelenggara Pemilu dapat memahami dan mengerti serta mencari solusi jika terjadi masalah di TPS pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Hairul.

Leave a Reply