Selayangnew.id, MERANGIN – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Pemkab Merangin resmi membekukan aktivias Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, Jumat (25/7/2025) pagi.

Awalnya pembekuan itu akan ditandai dengan penurunan papan merek yayasan, namun karena papan merek yayasan telah dulu diturunkan pihak yayasan, akhirnya Tim Pemkab Merangin memasang merek tanda pembekuan yayasan, di dua tempat berbeda.

Kedua merek tanda pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Kasih Ummi  itu, pertama di pasang di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak dan kedua di Kantor Yayasan RAJU di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga Sungai Ulak.

Seperti yang diungkapkan Sekda Merangin Fajarman mewakili Bupati Merangin, yang ikut turun di dua lokasi Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, dalam eksekusi yayasan yang terafiliasi gerakan Negera Islam Indonesia (NII) tersebut.

‘’Jadi dasar pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi ini adalah, Surat Bupati nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tanggal, 21 Juli 2025,” terang Sekda dibenarkan Kepala Kesbangpol Merangin Mulyono.

Baca juga :  Banyak Mobnas Dibiarkan Terbengkalai di Belakang Kantor Bupati Bahkan Seperti Rongsokan

Dasar lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, Surat Gubernur Jambi nomor 21/Bakesbangpol.1/1/2025 perihal Yayasan terafiliasi dengan Gerakan NII di Provinsi Jambi.

Selain itu, hasil berita acara rapat dalam rangka pembekuan dan pembubaran yayasan. Dasar selanjutnya, hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi tanggal, 22 April 2025.