Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

- Penulis

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayangnews.id, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi mengambil langkah represif untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko.

Tak main-main, jika terbukti membuang sampah sembarangan, pelaku akan dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta dan juga ada ancaman kurungan.

Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, M. Syukur. Pihaknya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan (pukul 19.00 – 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas Bupati M. Syukur.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll telah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati segera membentuk Satgas Sampah. Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Menariknya, Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan” untuk melibatkan masyarakat secara luas.

“Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah,” ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Bupati mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.

“Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja diciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua,” tuturnya di hadapan 39 Ketua RT yang hadir.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku Babad Alas, Refleksi Kepemimpinan 10 Tahun di Kota Bogor Digelar di UNJA
Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026
Danrem 042/Gapu dan Universitas Jambi Perkuat Sinergi, Bangun Ketahanan Nasional dari Dunia Akademik
Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian
UNJA Jajaki Kolaborasi Riset dan Investasi Jerman untuk Hilirisasi Kelapa di Tanjab Timur
” Gebrakan OKU: Bupati H.Teddy Meilwansyah Buka Jalan Anak Miskin Jadi Dokter, Tanpa Titipan dan KKN “
Gotong Royong di Danau Sipin, Menteri LH Hadir; Gubernur Jambi sentil penghargaan Top Bisnis yang diraih Bank Jambi.
UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 16:24 WIB

Bedah Buku Babad Alas, Refleksi Kepemimpinan 10 Tahun di Kota Bogor Digelar di UNJA

Monday, 13 April 2026 - 22:31 WIB

Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026

Monday, 13 April 2026 - 15:07 WIB

Danrem 042/Gapu dan Universitas Jambi Perkuat Sinergi, Bangun Ketahanan Nasional dari Dunia Akademik

Monday, 13 April 2026 - 06:16 WIB

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Sunday, 12 April 2026 - 12:48 WIB

” Gebrakan OKU: Bupati H.Teddy Meilwansyah Buka Jalan Anak Miskin Jadi Dokter, Tanpa Titipan dan KKN “

Berita Terbaru