Demo Dusun Mudo Berlanjut, Warga Tegaskan Tak Ingin Lagi Dimediasi

Warga Dusun Mudo kecamatan Muaro papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menegaskan sikap mereka bahwa persoalan yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa tidak lagi ingin diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi,baik oleh pihak Kecamatan maupun Dinas Perkebunan tanjabbarat.

 

Menurut perwakilan warga, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan penyelesaian yang jelas terhadap tuntutan masyarakat. Karena itu, warga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang lebih konkret dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat.

 

Masyarakat menegas bahwa mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum.mengingat beberapa kali terus dilakukan pertemuan atau mediasi yang berulang tanpa hasil yang memuaskan.

 

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menangani persoalan yang terjadi di Dusun Mudo sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Bahkan, Dinas Perkebunan sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dan bertemu langsung dengan pemerintah desa dan pengurus KUD guna mencari solusi atas permasalahan yang ada.

 

Menurutnya, hasil peninjauan di lapangan juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan tindak lanjut. Agar permasalahan ini segera selesai,dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan seperti saat ini.

 

Ridwan menegaskan bahwa Dinas Perkebunan tetap terbuka untuk memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi instansi, serta siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait apabila diperlukan demi tercapainya penyelesaian yang adil dan kondusif.

 

Untuk diketahui Pada Senin 27/7/26 siang kemarin Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian.Massa mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat senilai sekitar Rp8,9 miliar serta dugaan penjualan lahan desa.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas sekitar 20 hektare yang disebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

 

Warga juga menyoroti mekanisme penetapan penerima dana kompensasi. Mereka mengklaim lebih dari 700 warga memiliki hak atas dana kompensasi, namun hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima. Menurut mereka, proses penetapan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan tidak disertai kriteria yang terbuka.

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa daftar penerima, besaran hak masing-masing warga, mekanisme penyaluran dana, hingga realisasi pembayaran kompensasi guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *