Narasumber Dari Karang Taruna Kabupaten OKI Yadi Hendri Supriyadi Dalam menyampaikan materi Manajemen Organisasi Karang Taruna menjelaskan Bahwa Dasar Hukumnya Organisasi Karang Taruna Yaitu Permensos no No 25 Tahun jadi 2019 Bahwa Peranan Karang Taruna Sebagai Wadah Generasi Muda yang di harapkan harus bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa terutama Di Desa Menang Raya ini baik bidang kesejahteraan Sosialnya,pemberdayaan, Kepemudaan dan bisa menggali Potensi Desa Menang Raya yang bisa di Jadikan sebuah Program Karang Taruna Desa.
Kedepan Organisasi Karang Taruna Desa Menang Raya bisa membuat unit Usaha Sendiri yang bekerja sama dengan BUMDES dan bisa memberikan Contoh untuk Desa – desa Yang ada di Kecamatan Pedamaran dengan gagasan dan Inovasi terbaru yang bisa memberikan manfaat dan kontribusi terutama untuk Desa Menang Raya dan Sekitarnya “tutupnya.
Kegiatan Pelatihan Karang Desa Menang Raya ini dihadiri dari Kecamatan Pedamaran,Dinas PMD Kabupaten OKI,TA P3MD Kabupaten OKI,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa beserta Perangkat Desa Menang Raya.

Leave a Reply