Lanjutnya, dua minggu yang lalu tersangka pergi ke Kabupaten Bengkulu untuk membeli cuka asam sebanyak 2 botol bir dan kembali lagi ke Kota Jambi untuk memindahkan ke teko.
Dirinya menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam pondok dan berusaha melarikan diri bahkan ada tindakan yang berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Di kesempatan itu juga, tersangka JK menuturkan pengakuannya yang mana pembunuhan tersebut dilakukan karena merasa malu karena memiliki 5 orang cucung.
“Saya lakukan karena saya udah tua dan di bacok oleh remaja yang seusia cucung saya maka dari itu saya jadi dendam. Saya juga merasa menyesal karena tidak tau kejadian bisa seperti ini,” ungkap pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Red)

Leave a Reply