Di salah satu titik lokasi, terdapat area yang diwacanakan oleh pemerintah sebagai lokasi wisata hutan atau zona pemanfaatan. Namun di kawasan zona pemanfaatan tersebut terdapat lahan yang saat ini sudah diduduki oleh masyarakat dan menjadi pemukiman. Bahkan masyarakat yang bertempat tinggal di sana sudah membangun akses jalan setapak dengan menggunkan alat seadanya.

Saat dijumpai PD IWO Kabupaten Batanghari, warga yang tinggal di kawasan tersebut mengaku bahwa mereka sudah lama berdiam dan menetap di sana. Mereka masih enggan angkat kaki dari lokasi jika memang pemerintah berencana untuk mensterilkan zona pemanfaatan itu.

Bahkan menurut warga meskipun Kawasan Tahura STS tersebut milik pemerintah, namun mereka sudah lama tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1996 silam. Tentunya, jika memang pemerintah bersikeras untuk melakukan relokasi, mereka meminta agar pemerintah mengganti biaya yang selama ini mereka keluarkan selama menggarap lahan di blok pemanfaatan tersebut.

Sementara itu, PAMHUT sudah mensosialiasikan kepada warga yang menghuni Kawasan Tahura STS dengan melakukan pendekatan secara persuasif.

Baca juga :  Waka I DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah Soal RAPBD 2026

Mereka pun sudah menyampaikan bahwa wilayah tersebut masuk dalam kategori blok pemanfaatan dan akan jadi lokasi ekowisata.

Akan tetapi warga yang terdiri dari sebelas KK tersebut tetap bersikeras untuk tetap tinggal di kawasan tersebut. PAMHUT pun sudah menyampaikan kepada Pemda Batanghari melalui Dinas LH bahwa masyarakat tetap bersikeras terhadap pendiriannya.

Terpisah Dinas LH memaparkan bahwa beberapa blok-blok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Tentunya Pemerintah Batanghari diberikan wewenang untuk melakukan pengelolalaan tahura berdasarkan SK yang dikeluarkan.

Menurut pihak LH Kabupaten Batanghari sendiri, Blok Perlindungan nantinya akan difungsikan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang masih ada. Mulai dari satwa hingga tanaman alami Tahura STS.

Untuk Blok Koleksi sendiri pemerintah berencana untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat membudidayakan tanaman hias dan juga tanaman buah-buhan yang dapat di konsumsi.

Pada Blok rehabilitasi, pemerintah daerah akan kembali mereboisasi kawasan-kawasan yang selama ini mengalami kerusakan akibat dari kebakaran hutan dan lain halnya.

Saat ini menjadi salah satu PR berat bagi pemerintah derah yakni bagaimana pengelolaan Blok Tradisional. Saat ini, lahan menjadi perkebunan karet dan sawit masyarakat sekitar.

Baca juga :  Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Bupati Tahan SK PPPK

Namun memang, tidak terjadi penambahan perambahan Tahura STS. Sementara itu, di Blok Khusus sendiri saat ini digunakan sebagai akses jalan dan juga berdirinya aset aset pemerintah dan juga wilayah pengeboran minyak oleh Pertamina.