Selanjutnya, permasalahan itu diserahkan kepada Bupati Merangin untuk memutuskan apakah Pandri Sunarto diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
Sementara itu, keputusan LAM Kecamatan terhadap Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto tersebut juga telah disampaikan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin.
“Putusan LAM Kecamatan juga telah kita sampaikan ke PMD,” tambahnya.
Akan tetapi, terkait putusan tersebut, pihaknya menyerahkan ke yang bersangkutan, apakah menerima putusan LAM Kecamatan atau akan mengajukan banding ke tingkat Kabupaten. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply