Selayangnews.id,MERANGIN – DPRD Merangin gelar rapat paripurna pertama masa persidangan ketiga bagian kedua tahun sidang 2025, dipimpin Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi. Selasa (1/7/2025).

Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kabupaten Merangin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin tahun anggaran 2024, dihadiri 26 orang anggota Dewan, Bupati dan Wakil Bupati Merangin, para kepala OPD, dan undangan lainnya.

Pada paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Merangin tesebut Bupati Merangin, M Syukur menyampaikan Ranperda yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

RPD itu merupakan muara dari seluruh siklus pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, proses akuntansi, penyusunan laporan keuangan SKPD, hingga konsolidasi menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah, untuk kemudian diaudit oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi.

‘’Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas IKPD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 telah kita terima. Alhamdulillah, Pemkab Merangin kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, untuk yang ke-sembilan kalinya,’’ujar Bupati.

Baca juga :  Kabupaten Tanjung Jabung Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional "Penurunan Percepatan Stunting"

Opini itu lanjut bupati, merupakan pernyataan profesional tingkat tertinggi dari BPK-RI dalam melakukan penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam IKPD. Penilaian itu didasarkan atas empat kriteria.