Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten OKI.

Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Sebelum menetapkan sebagai temuan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi antara lain ada identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, ada identitas terlapor, ada uraian kejadian, serta terdapat bukti dugaan pelanggarannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH,i, mengatakan kegiatan bimbingan tehnis ini dikuti oleh seluruh Panwascam yang ada di Bumi Bende Seguguk, yakni sebanyak 18 kecamatan. Diharapkan semua Panwascam dapat menyerap apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini,” ujarnya singkat.

Baca juga :  Pimpinan DPRD OKI Definitif Dilantik