“Jika Proses di KementrianATR/BPN udah Clear kita akan Melanjutkan Proses Berikutnya Seperti Persetujuan Gubernur dan Bupati dan walikota Serta Evaluasi Ranperda RTRW ke kemendagri Sebelum ditetapkan menjadi Perda” tambah Ivan

Ivan mengatakan Pansus III DPRD Provinsi Jambi mengharapkan Pengesahan Ranperda RTRW Nomor dua Tercepat di indonesia Setelah Provinsi Sulawesi Selatan.Konsultasi ke Kementrian ATR/BPN turut diikuti oleh anggota Pansus III lainnya Seperti Abun yani, fauzi ansori, Faisal riza,Bustami yahya dan Anggota Pansus III DPRD Lainnya.(MN)

Baca juga :  DPRD Provinsi Jambi akan Lakukan Uji kelayakan dan Kepatuhan Calon Komisioner KPID Provinsi Jambi 2024-2027