Selain itu, yang mana hasil catatan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi sebagai catatan penting untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti yang menjadi konsekuensi harus diterima oleh pemerintah daerah.
Yang kedua menjadi tugas pembantuan kapasitas gubernur sebagai wakil pemerintah yang ada di Provinsi Jambi adalah bagian dari pertanggungjawaban setiap kepala daerah tahun anggarannya.
“Intinya dari konsultasi tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa catatan penting sebagai bahan pembahasan dengan mitra kerja OPD berkaitan LKPJ Gubernur tahun 2022,” ujarnya.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori dan anggota lainnya diantaranya Ivan Wirata, Wartono, Juwanda, Bustami Yahya, Masharudin, Harmain, Nur Tri Kadarini dan Maimaznah.(*)

Leave a Reply