“Pansus ini mencari persoalan-persoalan yang timbul kemudian kita menguraikan benang yang kusut ini supaya menjadi lurus,” jelasnya.
Kerjasama yang dilakukan, harap Bustomi hendaknya dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kesepakatan yang dibuat agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Sesuai dengan semangat dari BOT itu atau Bangun Guna Serah adalah sama-sama saling menguntungkan,” sebutnya.
Namun demikian, dalam praktek kerjasama itu, Bustomi meminta agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti masalah Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), lingkungan, serta kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memang harus dijalankan dengan baik.
“kita tidak boleh juga memberikan toleransi bebas begitu walaupun yang namanya investor dalam perjanjian BOT itu semua biaya pembangunan mereka yang tanggung, Pemerintah punya aset disitu,” sebutnya.
Sementara itu, moderator sekaligus ahli hukum yang berasal dari akademisi, Helmi mengatakan dari hasil diskusi yang dilakukan memang ditemukan adanya kekurangan dalam proses kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Terkait dengan kontrak kerjasama yang sudah disepakati, Helmi mengatakan bisa saja dilakukan pembaharuan asalkan ada kesepakatan.
“Namun selesaikan dulu kewajiban yang lama agar tidak dinilai wanprestasi,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu.(Nan)

Leave a Reply