Namun, belum di keluarkannya surat izin pengoperasian ini juga karena pihak PT EBN belum memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi.Maka memang dengan adanya pansus ini diharapkan duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini.

“Untuk dikeluarkan izin mengoperasikan pasar ini ada syarat yang harus di penuhi. Sehingga bisa memberikan ruang bagi yang di investasikan, sehingga saat ini pihaknya belum bisa memisahkan HBG di HPL itu, belum bisa jual unit-unit,” katanya.

“Makanya bahwa yang kita harapkan PT RBN sama-sama untuk selesaikan apa yang menjadi syarat yang harus di penuhi, sehingga pemprov keluarkan izin pengoperasian ini juga benar, dalam artian tidak ada syarat-syarat yang di tinggalkan,” tambahnya.

Di sisi lain, pada kesempatan ini Pansus juga mempertanyakan kepada pihak pemerintah mengapa mengeluarkan izin yang ada saat ini dengan catatan. 

Jika memang pembangunan PT EBN belum selesai menurut ketua pansus nyatakan saja belum selesai.”Kita juga minta keterangan pemerintah kenapa keluarkan izin tapi ada catatan-catatan?” pungkasnya.(*)

Baca juga :  Edi Purwanto Berharap Henrizal Punya Solusi Atasi PETI di Sarolangun