selayang.id, OKI — Dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya Dana Desa (DD) adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sebaliknya salah satu oknum kepala desa (kades) di Kabupaten OKI tepatnya di desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga menyalahgunakan dana desa untuk membayar hutang pribadi kepada rentenir.
Saat dikonfirmasi Tongah Dedi mengatakan, pihaknya bekerja sebagai rentenir menagih hutang kepada kades darat yang ia ketahui oknum kades tersebut masih aktif menjabat selama dua periode di desa tersebut.
“Tugas saya hanya menagihkan hutang saja, saya tahu sumber uang yang ia bayarkan kepada kami diduga menggunakan dana desa. Karena setiap pencairan dana desa kami selalu mengiringi oknum kades tersebut ke salah satu bank di Kabupaten OKI,” ujar Dedi kepada Media Selayang.id Jumat (29/08/2022).
Dikatakan Tongah, bahwa pihaknya meminjamkan berupa emas seberat lima suku kepada oknum kades Darat, bertempat di pasar Kayuagung, pada tanggal 28 April 2020 silam. Lalu, pihaknya (Tongah_red) meminjamkan kembali uang kepada oknum kades Darat tersebut, sebesar Rp218 juta, pada tanggal 30 Oktober 2020 silam.
“Akan tetapi, semua hutangnya sudah dilunasi bukti kwitansi terlampir, ini jelas diduga bersumber dari Dana Desa, dibayarkan untuk hutang pribadi. Terakhir pelunasan yang dilakukan oleh oknum kades darat, sisa hutang dibayarkan Rp20 juta dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2022 lalu,” ucapnya.

Leave a Reply