Isro handayani menyampaikan pihaknya sudah menyurati instansi terkait agar pajak ratusan kendaraan dinas itu segera dilunasi.
“Kita juga berencana melakukan audiensi dengan Bupati Merangin dengan harapan mendapatkan dukungan untuk penarikan paja. Tidak hanya kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan yang dimiliki masyarakat umum,” katanya.
Sebelumnya, dewan sudah menyoroti sekaligus menekankan OPD terkait pembayaran pajak kendaraan.
“Saat pembahasan sudah kita anggarkan. Jadi saya tekankan kepada semua OPD kedepan jangan terjadi lagi,” kata Taufiq, Ketua Komisi I DPRD Merangin.
Lucunya, Taufik yang mengingatkan OPD itu saat pembahasan LPJ APBD 2024, menemukan hal aneh.
“Beberapa OPD tadi kami tanyakan, mereka masih kelabakan untuk menjawab itu,” katanya.
Sementara itu, terkait pembayaran pajak menjadi sorotan publik. Selain sudah dianggarkan, menunggak pajak ini bukan contoh yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
Sementara penelusuran media ini, mobil dinas Bupati Merangin, BH 1 F menunggak pajak. Mobil dinas jenis Toyota Innova Venterur 2.0 menunggak pajak sejak 3 Juli 2025.
Mobil dinas itu dikenakan pajak Rp 1,7 juta dengan denda Rp 178 Ribu dan harus membayar Rp 1,9 juta. (Supmedi)

Leave a Reply