“Kalau kita tidak melaksanakan Pilkada aman-aman saja. Problematika ini hampir terjadi di 270 kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan Pilkada,” sebut Sudirman.
Seperti diketahui, sesuai amanat Permendagri No 56 tahun 2019 tentang pedoman numenklatur dan unit kerja sekertariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian diturunkan Pergub No 25 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekertariat Daerah Provinsi Jambi maka nomenklatur dan struktur jabatan di lingkungan Skertariat daerah di Pemprov Jambi akan berubah.
Ada beberapa jabatan Biro yang dihapuskan dan diganti atau di gabungkan dengan organisasi lain.
Seperti, Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dihapuskan dan diganti dengan biro baru yakni Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian ini juga mengakomodir fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kemudian Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi juga akan berubah menjadi Biro Admistrasi Pimpinan. Dan sebagian tugas kehumasan akan dilimpahkan ke Diskominfo.
Struktur organisasi baru ini rencana akan mulai berlaku 1 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 1-7 Januari itu juga akan dilakukan pengisian pejabat-pejabat terhadap jabatan nomenklatur baru tersebut. Namun hingga kini belum terealisasi.(Red)

Leave a Reply